Bisnis

Anies Baswedan Siapkan Kebijakan yang Sejahterakan Masyarakat Jika Terpilih Jadi Presiden

Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah meluncurkan kebijakan inovatif yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Pada tahun 2019, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pembebasan pajak kepada sejumlah kelompok yang berjasa dalam pembangunan negara dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembebasan PBB untuk sejumlah kelompok, termasuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan mantan Presiden/Wakil Presiden. Melalui peraturan ini, warga yang masuk dalam kelompok tersebut dapat mengajukan pembebasan PBB kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pembebasan PBB ini memiliki ruang lingkup yang cukup luas. Bagi guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI/Polri, pembebasan tersebut berlaku hingga dua generasi di bawahnya. Sementara itu, bagi pahlawan kemerdekaan dan penerima bintang tanda jasa dari Presiden, pembebasan dapat dinikmati hingga tiga generasi ke bawah.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 3 No. 5 huruf a dan b dari Peraturan Gubernur tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan, “Sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g.”

Dalam daftar penerima pembebasan PBB ini terdapat beberapa kelompok yang berhak menerimanya. Pertama, guru dan tenaga kependidikan, termasuk pensiunan mereka. Kedua, veteran dan perintis kemerdekaan yang telah berjuang untuk negara. Ketiga, pahlawan nasional yang telah dianugerahi gelar tersebut sebagai penghargaan atas jasanya. Keempat, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden. Kelima, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur, dan mantan Wakil Gubernur yang pernah menjabat di DKI Jakarta. Keenam, purnawirawan yang telah mengabdi dalam TNI/Polri. Dan yang terakhir, pensiunan ASN yang telah mengabdi dalam pemerintahan.

Diharapkan, jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia dalam Pemilu 2024, kebijakan inovatif ini dapat diperluas secara nasional. Banyak kelompok masyarakat lainnya yang juga berjasa dalam pembangunan negara dan membutuhkan dukungan finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *