Bisnis

CEK PENERIMA BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Dapat Dicairkan Tanpa Antre

Berikut ini cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta secara online. BLT UMKM Rp 1,2 juta kembali dicairkan pada Juli September 2021. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.

Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021). Seperti diketahui, program BPUM memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, dapat memeriksanya melalui link eform BRI, , atau melalui via BNI. Berikut cara cek daftar penerima program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di BRI dan BNI. Para pelaku UMKM dapat masuk ke link

Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi. Klik proses inquiry. Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: " Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening. 1. Masuk ke laman 2. Isi nomor KTP.

3. Pilih Cari. 4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;

Bawa buku tabungan BRI atau BNI; Bawa Kartu ATM BRI atau BNI; Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. Dan saat ini Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System. Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya. Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean. Sementara itu, diberitakan sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik; 2. Nomor Kartu Keluarga (KK); 3. Nama lengkap;

4. Alamat; 5. Bidang Usaha; 6. Nomor telepon.

1. Warga Negara Indonesia; 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK); 3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD; 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; 6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *