Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Lalukan Ilegal Akses, Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan penangkapan Richard Lee. Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses. Atas tindakan tersebut Richard Lee disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun. Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penahanan ini bukan terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan …